Pembeli rumah pertama kali biasanya akan sedikit dipusingkan oleh proses jual-beli dan berkas-berkas yang perlu disiapkan. Tentu ini merupakan hal yang wajar, terutama jika berkaitan dengan urusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan pihak ketiga yakni bank.

Sebenarnya ada satu solusi untuk Anda yang merasa kesulitan mengawali langkah memiliki hunian, yakni memanfaatkan fasilitas agen properti atau broker.

Keuntungan pertama yang akan Anda temui apabila bekerjasama dengan broker adalah waktu. Ya, ini karena fungsi utama seorang agen adalah membantu pencari properti yang tidak punya banyak waktu luang untuk menyurvei hunian yang sesuai keinginan.

Tidak hanya itu, perantara juga membantu dan memandu Anda menjalani proses kredit yang cukup menyita waktu dan tenaga. Dengan demikian Anda selaku klien/konsumen tidak perlu khawatir rutinitas dan beban pekerjaan di kantor akan terganggu.

Keuntungan kedua, menggunakan jasa broker untuk sebuah proses KPR tidaklah sulit. Asalkan, Anda memiliki penghasilan tetap dan dapat melengkapi berkas pokok seperti KTP, Kartu Keluarga, surat nikah/ cerai, dan fotokopi rekening.

Selanjutnya berkas tersebut akan diurus oleh agen sebagai syarat pengajuan KPR. Tinggal menunggu waktu yang dijanjikan, kunci rumah idaman akan segera ada di tangan Anda.

Lalu bagaimana jika dokumen penting seperti KK atau NPWP hilang/ terbakar? Tidak usah risau, karena agen properti juga mampu mengatasi masalah tersebut.

Dinukil dari buku “Beli Rumah dengan Gaji”

1. Dapat dipercaya. Ketika menggunakan jasa agen properti, mintalah tanda pengenal dan ketahui dengan pasti alamat kantor agen tersebut. Bila menggunakan jasa agen online atau melalui internet, yakini bahwa broker tersebut tepercaya alias tidak palsu.

2. Agensi properti yang terkemuka pasti terdaftar dalam perkumpulan atau asosiasi jasa broker.

3. Menggunakan agen properti akan sangat membantu Anda, tetapi perlu diperhatikan bahwa layanan broker akan bersinggungan dengan biaya. Meski begitu, jangan khawatir karena yang membayar jasanya adalah si penjual, bukan Anda (pembeli).

4. Agen properti yang terikat dengan sebuah perusahaan jasa properti umumnya lebih profesional dalam melakukan tugas dibanding dengan agen lepas. Hal ini mengingat tata kerjanya sudah diatur oleh perusahaan.

Bila Anda tertarik memanfaatkan jasa agen properti, Anda perlu mengetahui seberapa jauh mereka akan membantu. Biasanya broker memiliki ketentuan khusus, seperti berikut:

1. Membeli rumah baru atau bekas, wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagai tanda kepemilikan serta membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

2. Membeli di perumahan yang baru dibangun oleh developer, wajib dipastikan calon rumah tersebut memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Terakhir yang harus menjadi catatan adalah pilihlah agen properti yang kredibel. Anda bisa mendapatkannya lewat referensi teman atau melihat rekam jejaknya. Ingat, broker yang baik tidak akan meminta komisi di muka sampai tugasnya membantu klien selesai.


Related Post