Berencana membuat surat IMB (Izin Menderikan
Bangunan)? Jika iya, tahukah saat ini ada cara mudah untuk membuat IMB tanpa
harus antri, yakni dengan menggunakan IMB online.
Cara ini dianggap lebih mudah, karena Anda hanya
tinggal duduk di depan laptop ataupun smartphone maka permohonan pengajuan IMB
pun bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor kecamatan. Nah, bagi Anda yang
ingin mengajukan permohonan IMB online, berikut ini caranya :
Buka Website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPTSP)
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuka
website layanan terpadu satu pintu, pada dasarnya setiap daerah memiliki
website BPTSP yang berbeda-beda, contohnya seperti Jakarta dengan website http://bptsp.jakarta.go.id, Bandung
dengan http://dpmptsp.bandung.go.id,
Bekasi http://silat.bekasikota.go.id dengan
dan Surabaya dengan
http://ssw.surabaya.go.id.
Pada dasarnya setiap website memiliki cara dan
mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda, kali ini kami akan menjelaskan untuk
pendaftaran website layananan di kota Bekasi.
Registrasi IMB Online
Langkah pertama untuk membuat IMB online ini Anda
harus daftar ke website BPTSP tempat Anda tinggal, pada saat registrasi
biasanya Anda diwajibkan mengisi beberapa data seperti tempat dan tanggal
lahir, nama ibu kandung, alamat email, alamat lengkap, nomor telp, nomor KTP,
nomor telp hingga NPWP.
Pilih Menu IMB Rumah Tinggal (RT)
Setelah berhasil registrasi, maka Anda hasus
memilih menu IMB, di sana akan ada beberapa pilihan pembuatan IMB seperti pembuatan IMB baru, perluasan,
pengganti hilang dan balik nama
Lampirkan Data
Setelah berhasil untuk registrasi maka langkah
pengajuan IMB online selanjutnya adalah melampirkan beberapa data, data
tersebut sebelumnya harus Anda scan terlebih dahulu agar bisa dilampirkan. Jika
Anda kebetulan memilih menu untuk perluasan Data yang dilampirkan adalah surat
permohonan (surat dapat didownload), surat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti
Lunas PBB, Gambar Rencana Bangunan, perhitungan konstruksi, persetujuan
tetangga dan diketahui kelurahan dan kecamatan, IMB lama, surat pernyataan
keruntuhan bangunan (untuk bangunan lebih dari 2 lantai), perhitungan
konstruksi bangunan yang sudah memiliki SKA , surat pernyataan kesanggupan
perbaikan kerusakan mendirikan bangunan dan surat pernyataan dokumen asli.