Untuk membantu kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan hunian, pemerintah mengeluarkan berbagai program kemudahan dan subsidi. Program utama untuk pembiayaannya adalah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang menjamin kalangan MBR mendapatkan bunga 5 persen hingga lunas.

Skema FLPP ini berlaku untuk pembelian rumah sederhana tapak maupun rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen murah. Kalangan MBR yang bisa mengakses program FLPP adalah berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk pembelian rumah tapak dan Rp7 juta untuk rusunami.

Dikutip dari website Bank BTN sebagai bank penyalur utama FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila mau mendapatkan subsidi. Selain soal penghasilan bulanan syarat lainnya adalah harus WNI yang berdomisili di Indonesia, berusia 21 tahun atau telah menikah. Selain itu pemohon perorangan atau suami istri yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk perumahan. Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun dan memiliki NPWP, SPT Tahunan, dan PPh orang pribadi.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi antara lain form aplikasi kredit dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan, kartu keluarga, surat nikah, slip gaji, surat keterangan penghasilan, SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja. Ada juga SIUP, TDP, surat keterangan domisili, laporan keuangan tiga bulan terakhir, dan fotokopi NPWP. Kemudian surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.

Walau disubsidi biaya provisi 0,5 persen dari nilai kredit harus tetap dibayar. Biaya lainnya adalah administrasi untuk bank Rp250 ribu dan notaris yang besarannya bervariasi. Nasabah juga dikenakan syarat penghunian rumah yang dibeli. Apabila pemilik selama 1 tahun berturut-turut tidak menghuni rumahnya maka pemerintah bisa mengambilalih kepemilikannya. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah harus karena pewarisan, sudah dihuni minimal lima tahun (rumah tapak) dan 20 tahun untuk rusunami. Alasan lainnya karena pindah disebabkan peningkatan ekonomi, atau ada permasalahan terkait kredit ke perbankan.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 348/KPTS/M/2015, harga rumah sederhana tapak ditetapkan Rp122,5 juta – Rp133,5 juta (tergantung wilayah). Untuk rusunami harganya Rp7,2 – 9 jutaan per meter persegi kecuali wilayah Papua Rp15 jutaan per meter persegi.


Related Post