Direktur PT Cipta Karsa Karya Mandiri Dedi Supriadi juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana mengatakan, profil Bumi Pajajaran Sentosa, rumah yang layak salah satu kebutuhan manusia untuk mendapatkan kesejahteraan dan bukan semata mata pembangunan pisik saja melainkan dimensi sosial ekonomi budaya sebagai pendukung kehidupan masyarakat berkelanjutan.
Untuk itulah PT Mega Sindur Kencana sebagai pengembang properti akan membangun sebuah pemukiman yang mengarah kepada Kota Mandiri yang punya peran penting memberi pelayanan di berbagai bidang kehidupan bagi penduduk dan wilayah sekitar berpusat di Gunung Sindur Bogor.
PT MSK mulai projek perdananya dengan membangun perumahan Kota Mandiri bernama Bumi Pajajaran Sentosa. Sebuah kawasan pemukiman berkonsep tradisi.
Perumahan Bumi Pajajaran Sentosa menyediakan semua tipe mulai 27 - 72 dan tipe besar, dilekapi sarana fasilitas penunjang lainya. Dengan konsep tata ruang arsitek seni tinggi di lahan seluas 3500 ha, yang mencakup Kecamatan Gunungsindur, Ciseeng, Parung dan Rumpin,Dengan tahap pertama 1490 Ha,terdiri dari 8200 unit untuk tahap pertama.
Fasilitas yang di siapkan alun alun Pajajaran, Komplek rekunstruksi Istana Kerajaan Pajajaran Patung Siliwangi, Taman Budaya Jayadewata, Pasar seni & kerajinan Jabar, Gedung Pertunjukan kesenian, sekolah tinggi seni & budaya, studio alam sindur, pusat jajanan tradisional serta pasilitas lainya.
Selain itu ada juga stadion, rumah sakit bertarap internasional, gedung perkantoran, hotel, apartemen villa resort, super mall hypermarket, waterboom, convention center, hitech mall, sekolah terpadu kantor pelayanan masyarakat, kantor polisi, danau wisata kebun organic, hutan kota, kebun buah, taman bunga dan pasilitas penunjang lainya. Berbagai fasilitas ini diharapkan membuat penghuni dimanjakan dengan berbagai pasilitas yang tersedia dan ramah lingkungan.
Selain sistim teknologi khusus untuk pengelolaan air bersih limbah sampah dan jaringan listrik/ telepon bawah tanah dalam pengembangan perumahan kawasan pemukiman Bumi Pajajaran Sentosa berdasarkan UU No 4 tahun 1992, dilakukan dengan tehnologi perencanaan kearifan lokal serta ramah lingkungan.
Sedangkan pembebasan lahanya berdasarkan harga yang terjadi dimasyarakat serta berkordinasi dengan toko tokoh masyarakat sekitar sehingga menguntungkan semua pihak.
“Inilah yang kami lakukan terkait pengadaan lahanya sedangkan tata ruang mengacu tata ruang wilayah Kabupaten Bogor dan Propinsi Jabar,” tuturnya.