Salah satu cara mempercepat upaya memiliki rumah adalah dengan meminta bantuan uang muka dari Taperum dan Jamsostek.

Rumah adalah kebutuhan dasar. Tapi, nyatanya tidak semua orang mampu memilikinya. Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) mencatat, 7,4 juta keluarga belum punya rumah sendiri. Sekitar 1,3 juta adalah PNS, sisanya pegawai swasta dan masyarakat umum. Harga rumah yang tiap tahun naik, bunga bank yang tinggi, dan kesulitan menyediakan uang muka (down payment-DP) adalah sejumlah kendala pembelian rumah. Umumnya bank mematok DP 20–30 persen dari taksiran harga rumah.

Selain DP, konsumen masih harus menyiapkan dana untuk biaya transaksi dan KPR (bila pembelian menggunakan fasilitas KPR) yang nilainya mencapai 4–5 persen dari harga rumah. Karena itu berbagai siasat perlu dicari agar kita bisa membeli rumah dengan lebih mudah. Misalnya, dengan meminta bantuan uang muka ke Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) untuk PNS, PT Jamsostek untuk pegawai swasta, dan YKPP (Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit) untuk anggota TNI/Polri. Berikut tata caranya kecuali YKPP tidak dibahas di sini, karena sifatnya bantuan tunai tanpa dikembalikan.

JAMSOSTEK

Jamsostek mempunyai program PUMP-KB (Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank). Menurut Achmad Riadi, Kepala Biro Peningkatan Kesejahteraan Peserta, Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKP & KBL) PT Jamsostek, program itu adalah manfaat tambahan yang diberikan Jamsostek kepada semua karyawan yang menjadi pesertanya. “Untuk membantu peserta memiliki rumah sekaligus mendukung program pemerintah mewujudkan perumahan yang layak huni,” katanya.

Dananya diambil dari penyisihan laba Jamsostek yang dihimpun dalam Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP). Kalau sebelumnya nilai pinjaman maksimal Rp20 juta, mulai Oktober 2011 dinaikkan menjadi Rp50 juta. Peserta dengan upah hingga Rp5 juta/bulan bisa mendapat PUMP maksimal Rp20 juta, Rp5–10 juta sampai Rp35 juta, dan di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Penyaluran PUMP dilakukan melalui bank seperti Bank BTN, BNI, Bukopin, Bank Syariah Mandiri, dan BPD DKI. Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa memperoleh PUMP (lihat boks). Setelah melengkapi persyaratan, tinggal datang ke kantor cabang Jamsostek tempat Anda terdaftar untuk meminta surat rekomendasi. Surat ini kemudian diserahkan ke bank bersamaan dengan pengajuan aplikasi KPR.

Bila bank menilai calon debitur layak mendapat KPR, dana PUMP-KB akan dicairkan ditambah bantuan biaya administrasi KPR Rp500 ribu/debitur. Artinya, karena disalurkan melalui sistem perbankan, kelayakan calon debitur atau kemampuan membayar cicilan tetap menjadi pertimbangan utama penyaluran PUMP. “Bisa saja Jamsostek menerbitkan surat rekomendasi, tapi karena bank menilai peserta kurang bankable atau ada masalah dengan kredit lain, permohonan KPR-nya ditolak dan PUMP tidak bisa dicairkan,” jelas Achmad.

PUMP dikenakan bunga 6 persen/tahun dengan tenor (masa pengembalian) paling lama 10 tahun. Selain itu Jamsostek juga menawarkan pinjaman untuk renovasi rumah yang disebut PRR-KB (Pinjaman Renovasi Rumah Kerjasama Bank). Nilai pinjaman hingga Rp30 juta/peserta. Syaratnya, masih aktif menjadi peserta Jamsostek tanpa tunggakan iuran, rumah yang hendak direnovasi milik sendiri, dan berpenghasilan maksimal Rp15 juta/bulan. Penyaluran sementara ini baru dikerjasamakan dengan BTN melalui kredit griya multi.

Syarat PUMP-KB

1. Perusahaan dan tenaga kerja terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsostek selama minimal 1 tahun

2. Belum memiliki rumah (membuat surat pernyataan yang diketahui kelurahan)

3. Upah maksimal Rp5 juta, > Rp5 juta s/d Rp10 juta, > Rp10 juta, sesuai nilai pinjaman.

4. Perusahaan tertib membayar iuran peserta dan tidak menunggak

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja

6. Tidak memiliki pinjaman lain dari PT Jamsostek

7. Surat rekomendasi dari PT Jamsostek yang menyatakan memenuhi syarat kepesertaan untuk mendapatkan PUMP-KB

TAPERUM

Bapertarum menyediakan pinjaman uang muka dan biaya membangun/renovasi rumah yang disebut BUM/BM (Bantuan Uang Muka/Bantuan Sebagian Biaya Membangun), untuk pembelian rumah dengan fasilitas KPR. BUM terbagi dalam bentuk tunai dan tambahan. Nilai BUM tunai sesuai Keppres 14/1993 mengenai Bapertarum, yaitu Rp1,2 juta untuk PNS golongan I, Rp1,5 juta golongan II, dan Rp1,8 juta golongan III. BUM ini tidak perlu dikembalikan karena berasal dari iuran PNS sendiri.

Sedangkan BUM tambahan harus dikembalikan ke Bapretarum dengan tenor selama masa KPR dan bunga 6 persen/tahun. Nilainya Rp13,8 juta (PNS golongan I), Rp13,5 juta golongan II, dan Rp13,2 golongan III. “Kalau KPR-nya 15 tahun, dengan bunga enam persen, tambahan angsuran dari BUM tambahan hanya Rp113 ribu sampai Rp118 ribu per bulan sesuai golongan PNS,” kata Mohammad Yasin Kara, Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum- PNS.

Ia menambahkan, umumnya PNS mampu mengangsur kredit rumah kecil, tapi kesulitan menyediakan DP-nya. “Karena itu Bapertarum melansir BUM tambahan,” katanya. Program itu dilansir, karena kalau hanya mengandalkan BUM sesuai Keppres, nilainya jauh dari cukup untuk menutup DP rumah sederhana bersubsidi sekalipun yang saat ini harganya sudah Rp70/unit. Program BUM tambahan dilansir berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12/2011 tanggal 11 Juli 2011.

Penyaluran BUM juga dilakukan melalui perbankan. Artinya, kemampuan mencicil calon debitur juga akan menjadi pertimbangan utama. PNS yang ingin mendapat BUM/BM tunai bisa mendatangi kantor Bapertarum di Jl Iskandarsyah, Blok M-Jakarta Selatan, dengan membawa fomulir (bisa diunduh di situs Bapertarum) yang sudah diisi berikut persyaratan lain (lihat boks), atau mengirimkannya melalui pos bagi PNS di luar Jakarta. Sementara untuk BUM/BM tambahan bisa langsung mendatangi kantor cabang bank yang sudah menjadi rekanan Bapertarum (BTN, Bukopin, Bank Sumut, Bank SumselBabel).

Syarat BUM/BM

1. Fotokopi kartu pegawai dan SK Kepangkatan terakhir 3. Memiliki masa kerja sedikitnya lima tahun

2. Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperum-PNS

3. Belum memiliki rumah dengan menunjukan Surat Peryataan Belum Memiliki Rumah

4. Khusus permohonan BM, harus mempunyai tanah dengan bukti kepemilikan sah (sesuai peraturan bank pelaksana)

5. Mengisi formulir permohonan tambahan BUM/BM

6. Berkas pengajuan kredit lain yang disyaratkan bank pelaksana


Super Ringan

Menurut H Kumala Dewa, GM Marketing PT Kentanix Supra International, pengembang sejumlah perumahan di sekitar Jakarta seperti Vila Nusa Indah, Grand Nusa Indah, dan Vila Bogor Indah, program pinjaman uang muka seperti yang dilansir Jamsostek sangat membantu konsumen. “Uang muka yang harus mereka sediakan menjadi super ringan,” katanya.
Sebagai contoh, di Grand Nusa Indah (100 ha), Gunung Putri, Bogor (Jawa Barat), PUMP-KB diberikan untuk pembelian rumah kecil tipe 22/60. Dengan harga rumah Rp63,5 juta, bila konsumen mendapat PUMP dari Jamsostek Rp20 juta saja, berarti KPR-nya hanya Rp43,5 juta. Dengan KPR bersubsidi, angsurannya (sudah termasuk cicilan PUMP) hanya Rp500 ribuan/bulan, terjangkau kalangan bergaji Rp2 juta/bulan.
Selain dengan meminta pinjaman uang muka, cara mudah lain memiliki rumah, adalah dengan mencari perumahan yang menjual rumah dengan cara bayar ringan. Misalnya, uang mukanya kecil atau bisa dicicil, atau bunga KPR-nya selama 1–2 tahun pertama rendah. Dengan cara itu paling tidak Anda bisa bernafas sementara untuk mengkonsolidasikan keuangan.
Menjelang akhir tahun seperti sekarang banyak perumahan memberikan keringanan, langsung atau selama pameran, demi mencapai target penjualan. Salah satu perumahan itu adalah CitraIndah (600 ha), Jonggol, Bogor. Rumahnya bisa dibeli dengan DP 5 persen dan bunga KPR 6,75–7,5 persen fix dua tahun pertama. “DP kecil sangat meringankan konsumen dari kalangan menengah bawah. Mereka mampu mengangsur Rp1,5 juta, tapi kesulitan menyediakan uang muka karena tabungannya sedikit,” kata Sinyo Pelealu, GM PT Ciputra Indah, pengembang Citra Indah